Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
indojobku.com – berikut ini adalah informasi besaran gaji PNS beserta tunjangannya yan di kelompokan berdasarkan pangkat dan golongan.
sampai saat ini di tahun 2022 Profesi sebagai PNS masih sangat menjadi daya tarik masyarakat indonesia, karena profesi PNS berada di bawah kebijakan pemerintah langsung
selain memiliki gaji tetap, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga mendapatkan berbagai tunjangan dan juga akan mendapatkan bonus di hari tua atau jaminan pensiun.
Dihimpun Kementerian PANRB ( Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Republik Indonesia, CNN indonesia juga dari beberapa sumber sumber terpercaya, juma’at(14/juni/2022), Pemerintah membuat struktur PNS menjadi empat pangkat golongan yaitu:
Namun pada setiap golongan di atas akan di bagi lagi menjadi beberapa pangkat dan jabatan di setiap Golongannya, berikut di bawah ini adalah informasi detailnya.
menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2019, di jelaskan bahwa Gaji yang diterima setiap PNS berbeda-beda tergantung pada setiap golongan PNS
Namun untuk gaji pokok Pegawai Negeri Sipil PNS menurut peraturan pemerintah di atas ditetapkan dengan angka Rp1.560.800 untuk masa jabatan terendah dan untuk masa jabatan tertinggi di tetapkan maksimal Rp5.901.200
Sementara yang membedakan adalah tunjangan kinerja. Terlebih jika DJP menerima penerimaan negara dari perpajakan.
berikut adalah detail tentang besaran gaji PNS yang di ambil dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2019, dan juga di kutip dari sumber data kementerian PANRB di di kelapai oleh bapak Tjahjo Kumolo, dimana gaji tersebut belum termasuk Tukin (Tunjangan Kinerja) dan tunjangan melekat.
Gaji PNS Golongan I ( khusus untuk tingkat pendidikan Lulusan SD dan SMP)
– Gaji PNS Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
– Gaji PNS Golongan Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
– Gaji PNS Golongan Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
– Gaji PNS Golongan Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
Gaji PNS Golongan II (Golongan untuk tingkat pendidikan Lulusan SMA dan D-3)
– Gaji PNS Golongan IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
– Gaji PNS Golongan IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
– Gaji PNS Golongan IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.00
– Gaji PNS Golongan IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
Golongan III (Golongan untuk tingkat pendidikan terakhir S1 – S3)
– Gaji PNS Golongan III a : Rp2.579.400 – Rp4.236.400
– Gaji PNS Golongan III b : Rp2.688.500 – Rp4.415.600
– Gaji PNS Golongan III c : Rp2.802.300 – Rp4.602.400
– Gaji PNS Golongan III d : Rp2.920.800 – Rp4.797.000
– Gaji PNS Golongan IV – Golongan IVa : Rp3.044.300 – Rp5.000.000
– Gaji PNS Golongan IV b : Rp3.173.100 – Rp5.211.500
– Gaji PNS Golongan IV c : Rp3.307.300 – Rp5.431.900
– Gaji PNS Golongan IV d : Rp3.447.200 – Rp5.661.700
– Gaji PNS Golongan IV e : Rp3.593.100 – Rp5.901.200
selain gaji pokok Seorang PNS juga akan menerima Tunjangan menyesuaikan dengan jabatan dan penempatan kerja, berikut di bawah ini adalah
baca juga : 9 contoh surat izin tidak masuk kerja dan cara membuatnya
Yang pertama kamu akan menerima gaji tambahan selain gaji pokok yaitu Tunjangan kinerja (tukin) namun untuk besarannya Tukin ( tunjangan Kinerja ) ini bergantung pada kelas golongan dan jabatan kamu
besaran Tukin ( tunjangan Kinerja ) juga sangat berpangaruh terhadap lokasi instansi tempat kamu mengabdi menjadi seorang PNS
di ambil dari Perpres Nomor 37 Tahun 2015. untuk Tukin ( tunjangan Kinerja ) pada lokasi atau kategori instansi pusat, tukin tertinggi yang akan diperoleh oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu pada instansi DJP – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Kementerian Keuangan.
Jabatan Struktural : untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 Tukin ( tunjangan Kinerja ) tertinggi adalah Rp 117.375.000
Jabatan pelaksana ( Golongan jabatan 4 ) ; tunjangan Paling minim yaitu Rp5.361.800
diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. untuk kamu dengan status PNS dan telah memiliki Suami atau Istri maka kamu akan mendapatkan tunjangan tambahan dengan besaran 5% di kalikan dengan gaji pokoknya.
catatan : pada peraturan pemerintah tersebut di atas tunjangan ini hanya berlaku pada salah satu suami atau istri saja, jika suami dan istri sama-sama berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil PNS
maka tunjangan yang telah tertuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 ini hanya akan diberikan kepada salah satunya saja dengan acuan salah salah satu suami atau istri yang memiliki gaji pokok paling tinggi
baca juga : terlanjur resign tapi tidak kepastian dari perusahaan yang menjanjikan pekerjaan apa yang harus dilakukan
Menariknya selain menerima gaji pokok, Tunjangan kinerja dan tunjangan suami instri jika kamu telah menikah, Seorang PNS akan juga mendapat gaji tambahan lagi berupa tunjangan jabatan
namun tunjangan jabatan ini tidak langsung di terima ketika kamu baru di angkat jadi PNS ya, lebih jelasnya tunjangan ini nantinya akan di berikan ketika kamu sudah menduduki posisi tertentu layaknya jenjang karir jika kamu bekerja di perusahaan BUMN, tetapi jika di PNS terdapat yang namanya eselon atau jabatan struktural
besaran tunjangan jabatan
tunjangan jabatan PNS bukan khayalan atau cuma basa-basi loh ya, karena telah di atur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
dimana tunjangan jabatan di perinci di bawah ini
baca juga : mau ijin apa kepada atasan saat ada panggilan interview kerja, ijin sakit atau jujur?
bukan maen.. Seorang PNS juga akan mendapatkan Tunjangan Makan dan telah di atur juga dalam peraturan menteri keuangan (PMK) no 32/PMK.02/ tahun 2018 dimana di dalamnya di sebutkan bahwa PNS dengan detail di bawah ini
kalo saya perjelas lagi itu perhari loh ya, jika perbulan kalikan saja terus di tambah gaji pokok kamu dan tunjangan lainnya hehe, mari kita lanjut
nah jika kamu telah mendapatkan tunjangan ini otomatis kamu juga akan menjadapatkan tunjangan suami istri
di atur dalam Peraturan Pemerintah tahun 1977 nomor 7 bahwa seorang PNS akan mendapatkan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dengan batasan berlakunya sampai jumlah tiga orang anak
peraturan tersebut juga memperjelas tentang batasan usia anak yang akan mendapatkan tunjangan yaitu dengan umur kurang dari 18 tahun. status lajang dan belum memiliki penghasilan sendiri
terakhir selain gaji pokok seorang PNS akan juga mendapatkan tunjangan umum, dimana tujangan ini telah di atur juga dalam Peraturan Presiden No. 12/2006 dimana di dalamnya di jelaskan tentang tunjangan umum yang akan di terima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS)
besaran tunjangan umum
di bawah ini adalah detail informasi tentang besaran tunjangan umum yang akan di terima seorang PNS yaitu:
catatan : tunjangan ini akan di terima seorang PNS dan tidak menerima tunjangan Jabatan Struktural yang kami jelaskan pada nomor 3 di atas
demikian informasi seputar gaji CPNS dan PNS Semoga dapat menambah wawasan kamu, jangan lupa di share ya..
artikel terkait: