indojobku.com – mengenal lebih dekat tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan
JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)
I Manfaat Berupa :
1. Uang Tunai
Selama 6 Bulan, 3 Bulan pertama 45% dari upah, dan 3 Bulan berikutnya 25% dari upah
2. Akses Info Pasar Kerja
• Data Lowongan Pekerjaan
• Assesmen diri dana tau konseling karir
3. Pelatihan Kerja berbais kompetensi
II Diberikan Apabila mengalami :
• PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau
• Pengakhiran Hubungan Kerja
III Tidak Diberikan Apabila :
• Mengundurkan diri
• Cacat total tetap
• Pensiun
• Meninggal Dunia
• Berakhirnya kontrak PKWT
IV Syarat mendapatkan manfaat :
• Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
• Masa iur 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar paling singkat 6 bulan
V Manfaat akan hilang jika :
• Tidak mengajukan permohonan selama 3 bulan sejak terjadi PHK
• Telah mendapatkan pekerjaan atau
• Meninggal Dunia
VI Dasar Hukum :
• Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021
• Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 15 Tahun 2021
• Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2022
artikel terbaru :
- 7 profesi terbaik untuk lulusan sarjana hukum
- Simak 3 Daftar Contoh Surat Pengunduran Diri dan cara penulisannya yang Baik dan Benar
- 5 skill hebat yang tidak membutuhkan bakat, amalkan 5 skill tersebut niscaya karir anda akan cemerlang
- 7 ide bisnis kreatif di jaman ini yang terbukti mendatangkan income puluhan juta per-bulan